Kepala Dinas  PUTR OKU Selatan …!! Tegur Keras Pemilik Usaha Wisata, di Sepadan Danau Ranau Patuhi Peraturan Perizinan Yang Berlaku

oleh -126 Dilihat

OKU Selatan Kuntasnews–Sehubungan dengan maraknya Pembangunan serta Pemanfaatan ruang dikawasan sekitar Danau Ranau, dikelola secara Perorangan (Pribadi), untuk  menjadi usaha wisata.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU/TR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Ir. Ahmad Farid Effendi, ST., M.M.M menghimbau, kepada pemilik usaha wisata, segera melengkapi proses perizinan terlebih dahulu.

” Adapun persyaratan perizinan yang harus dilengkapi, diantaranya melengkapi Dokumen lingkungan (SPPR).Kemudian, untuk mendirikan Bangunan harus melengkapi Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ” jelasnya. Rabu.(20/11/2024)

Dan apabila, tempat usaha wisata berada disepadan Danau, harus memiliki Rekomundasi Teknis (Rekomtek) dari Balai Besar Vlll Sumsel, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 369/KPTS/M/2023 terkait Pemanfaatan Sepadan Danau.

Selanjutnya, berkaitan dengan proses perizinan untuk Pemanfaatan ruang seperti mendirikan bangunan di luar Sepadan Danau Ranau, telah diatur dalam Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 34 Tahun 2022, tentang Rencana detail Tata Ruang (RDTR) kawasan sekitar Danau Ranau Tahun 2022-2024.

RDTR tersebut telah terintegrasi, sehingga proses perizinan bisa langsung dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) dengan akses laman https://oss.go.id/.

” Maka dengan ini, apabila masih terdapat Pengelola usaha wisata, ditemukan mengelola Pemanfaatan ruang seperti mendirikan bangunan yang tidak dilengkapi proses perizinan. Maka akan ditindak tegas, sesuai dengan peraturan yang berlaku, ” tegasnya, ” tegasnya.(SR)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.