OKU Selatan, kuntasnews–Sejumlah Kepala Desa (Kades) dan Masyarakat di berbagai Kecamatan, kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan,
menjerit akan kenaikan pembayaran Retribusi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), secara Signifikan pada tahun 2024 ini.
Hal ini terjadi, pasca dilakukannya Pemutakhiran dan Pemetaan Objek Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yang bekerjasama dengan pihak Ketiga melalui kontrak kerjasama dengan beberapa Universitas ternama di Indonesia.
Selain itu, para Kepala Desa juga mengeluhkan akan Pembayaran Pajak PBB yang harus dibebankan ke Dana Desa.
Diketahui, pajak yang harus diselesaikan itu sendiri meliputi Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (PHTB), Pajak Galian C, dan Pajak Makan Minum.
Salah satu contoh disuatu desa di Kecamatan Muaradua jika sebelumnya Kepala Desa mengeluarkan Pajak sebesar 16 Juta, dan pada Tahun 2024 ini mengalami peningkatan hingga mencapai 80 Juta bahkan ada yang lebih.
Anehnya lagi, ada beberapa wilayah terdapat Hutan Kawasan. Pada Pemutakhiran dan Pemetaan Objek Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, ditetapkan sebagai wajib pajak.
Hal ini, sebagaimana yang dibeberkan oleh salah Satu Kepala Desa yang ada di OKU Selatan, saat dibincangi dikediamanya. Rabu, 3 Juli 2024.
Dikatakannya, ini tentu sangat memberatkan bagi kami selaku Kepala Desa, dikarenakan masyarakat tidak tahu akan itu.
“Selama ini masyarakat tahunnya sudah dibayar Kades, tapi kalau mengalami kenaikan seperti ini sangat berat bagi kami, karena tidak ada Dana Desa itu untuk pajak PBB,” cetusnya.(SR)