OKU Selatan, kuntasnews— Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan H.M Rahmattullah. S.STP.,M.M., Pimpin rapat, tindak lanjut hasil Evaluasi akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2023, Jumat (18/10/2024).
H. M. Rahmattulah dalam arahannya mengatakan, bahwa ada beberapa hal yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah OKU Selatan terkait penilaian yang dipandang perlu adanya peningkatan organisasi.
Sebagaimana disampaikan oleh kepala Bagian Ortala, ada 3 hal yang perlu diperhatikan yaitu. SAKIP dari KEMENPAN-RB, Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik/Ombudsman, Hasil Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, di tahun kedepan, terkait penilaian dari Menpan-RB, Ombudsman.
“Terkait dengan sakil, nilai kita sudah terbit ada surat dari Menpan, OKU Selatan tingkat akuntabilitas kinerja B. Dan hasil evaluasi 62.64 % hasil ini meningkat dari tahun sebelumnya. Artinya komponen yang dinilai mengalami kenaikan , terima kasih atas para OPD yang telah melaksanakannya. Target harus lebih ditingkatkan, kita harus berstrategi, berkordinasi dengan baik dan optimal, terkait penilaian-penilaian, agar OKU Selatan dapat bersaing di tingkat Nasional, ”ungkapnya.
Sekda juga mengungkapkan untuk saling Suport dan awasi agar kordinasi dengan masing-masing OPD dapat saling terbuka. Saling bersatu padu dalam berkomunikasi, dalam penilaian SAKIP baik dari Kemenpan, maupun Ombudsman, dan Hasil Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, sehingga capaian target tentang penilain Pemerintah OKU Selatan dapat sesuai harapan di tahun berikutnya,” sambungnya.
Selanjutnya, kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Pemkab OKU Selatan Erwan Herawan, S.T., M.M., dalam paparannya menjelaskan terkait kegiatan evaluasi tindak lanjut hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP).
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Kami telah melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Pelaksanaan evaluasi tahun 2023, berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Tujuan evaluasi adalah untuk mengetahui tingkat implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil (result oriented government). Secara lebih rinci, sasaran evaluasi AKIP adalah: (a) memperoleh informasi mengenai implementasi SAKIP; (b) menilai tingkat implementasi SAKIP; (c) menilai tingkat akuntabilitas kinerja; (d) memberikan saran perbaikan untuk peningkatan AKIP; dan (e) memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.
Ruang lingkup evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah meliputi penilaian kualitas perencanaan kinerja, pengukuran kinerja berjenjang dan, pelaporan kinerja, evaluasi akuntabilitas kinerja internal, dan capaian kinerja atas output maupun outcome serta kinerja lainnya pada level instansi pemerintah maupun unit kerja dibawahnya.
Pelaksanaan evaluasi AKIP menggunakan kombinasi metodologi kualitatif dan kuantitatif dengan mempertimbangkan kepraktisan dan kemanfaatan yang disesuaikan dengan tujuan evaluasi serta mempertimbangkan kendala yang ada.
Langkah praktis diambil agar lebih cepat memberikan petunjuk untuk perbaikan implementasi SAKIP, sehingga dapat menghasilkan rekomendasi untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja.
” Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Tahun Sebelumnya Evaluasi juga dilakukan dengan mempertimbangkan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah diberikan pada tahun sebelumnya, ” jelasnya.(**)