Pemkab OKU Selatan Ikuti Pendampingan SIPPN MENPANRB

oleh -26 Dilihat

OKU Selatan, kuntasnews— Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengikuti Pendampingan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN)  pada Pemerintah Daerah secara daring.Jumat (25/10/2024).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ini, digelar guna terwujudnya informasi pelayanan publik Nasional yang transparan dan berkualitas.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB  mengatakan, bahwa pendampingan ini untuk mengoptimalkan SIPPN sebagai media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.

Baca Juga =  Kepala Desa Kembang Tinggi Buay Pemaca Salurkan Program Ketahanan Pangan

“SIPPN  CariYanlik yang menghadirkan sistem informasi pelayanan publik yang lebih lengkap, dan diharapkan  mampu menjawab tantangan pemerintah di era digital saat ini untuk bisa mentransformasi ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan publik secara efektif, efisien, dan terintegrasi secara nasional untuk kepentingan pengguna pelayanan publik,” ujarnya.

 Di dalam aplikasi SIPP ini, pemerintah diwajibkan untuk mempublikasikan penyelenggaraan pelayanan publik melalui standar pelayanan yang disusun sebagai salah satu komponen pelayanan publik. Yang mana difokuskan terhadap pelayanan dasar ataupun pelayanan yang bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Baca Juga =  Kepala Dinas  PUTR OKU Selatan ...!! Tegur Keras Pemilik Usaha Wisata, di Sepadan Danau Ranau Patuhi Peraturan Perizinan Yang Berlaku

Dalam pendampingan ini admin instansi dapat secara berkala melaksanakan pendampingan kepada sub admin untuk melakukan pengisian Standar Pelayanan dan pemuthakiran informasi, serta secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi kepada sub admin.

Dijelaskan  SIPPN tidak hanya digunakan sebagai pemberian informasi tetapi media pembelajaran dalam proses penyusunan atau peninjauan Standar Pelayanan milik unit penyelenggara pelayanan publik. Dan memanfaatkan SIPPN sebagai salah satu sumber data dalam pemberian informasi pelayanan publik pada portal pelayanan publik.

Baca Juga =  TP PKK OKU Selatan Tinjau Langsung Korban Musibah Kebakaran di Desa Sura

Sebagai informasi, bagi masyarakat dan instansi pemerintah dapat mengakses cariyanlik melalui https://sippn.menpan.go.id/v2/.

Bertempat di Aula Vidcon Dinas Kominfo OKU Selatan turut hadir dalam kesempatan ini Dinas Kominfo, Dinsos, Disdukcapil, Dinas PMPTSP, Dinkes, Dinas Pendidikan, Bapperida, RSUD Muaradua, Bagian Organisasi.(**)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.