OKU Selatan, kuntasnews— Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Natalion S.STP.,M.Si. pimpin rapat koordinasi Pembahasan permohonan penetapan lokasi pengadaan tanah untuk Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji, Rabu (15/05/2024).
Rapat yang digelar di ruang Nagara Bhakti Pemkab OKU Selatan ini dilaksanakan sehubungan dengan kegiatan pengadaan tanah pada Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan yang mana Penetapan Lokasi Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan Nomor 317/KPTS/DPMPTSP/2022 Tanggal 06 Juni 2022 berlaku selama 2 Tahun telah berakhir, juga Kebutuhan Luas lahan untuk pekerjaan Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji kabupaten OKU Selatan adalah seluas +- 395_57 Hektar yang terletak di kecamatan Tiga Dihaji kabupaten OKU Selatan, yang sudah dibebaskan sampai saat ini seluas +-319,6292 Hektar, dan saat ini pekerjaan konstruksi masih dalam pelaksanaan, sesuai dengan kebutuhan lapangan masih diperlukan pembebasan lahan.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Feriyanto Pawenrusi, S.T., M.T. meminta dengan hormat kepada Pemerintah kabupaten OKU Selatan untuk dapat memperpanjang Penetapan Lokasi pada Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan.
Kepala kantor Pertanahan kabupaten OKU Selatan Albert Midian Panjaitan, S.T. ,M.T. dalam kesempatan ini mengatakan bahwa masih adanya rencana BBWS Sumatera VIII selaku instansi yang memerlukan tanah untuk menambah bidang tanah guna memenuhi kebutuhan lapangan yang akan ditempuh melalui mekanisme pengadaan tanah, maka untuk melengkapi ketentuan peraturan perundangan untuk segera mengurus perpanjangan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Perluasan Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji.
Asisten II Dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten OKU Selatan akan menindaklanjuti Surat Permohonan yang disampaikan oleh BBWS Sumatera VIII terkait Permohonan Perpanjangan Penetapan lokasi Pengadaan tanah untuk Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan, tentunya sesuai dengan acuan perundangan dan kesepakatan yang dibuat bersama Pemangku kepentingan di wilayah atau lokasi yang akan ditetapkan.
Turut hadir dalam kesempatan ini Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kadin PMPTSP, Kadin PU TR, Kepala Bapperida, Kadin Perkimtan, Kadin LH, Kadin Pertanian, Kepala BPN, Kabag Hukum, Kepala UPTD KPH Wilayah VIl Mekakau-Saka, Camat Tiga Dihaji, Kades Sukabumi kecamatan Tiga Dihaji. (**)