OKU Selatan, kuntasnews–Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, telah melayangkan surat pemanggilan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) OKU Selatan, untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), diruang komisi Satu (1) yang terjadwal pada hari ini tanggal 3 Juni 2024.
Dalam panggilan tersebut, komisioner KPUD OKU Selatan tidak bisa menghadiri RDP yang telah dijadwalkan oleh komisi 1 DPRD . Dengan mengirimkan surat balasan, dalam bentuk PDF dan Fisik yang menyatakan bahwa tidak bisa menghadiri pemanggilan, dikarenakan dalam waktu yang bersamaan ada pekerjaan dinas tak bisa ditinggalkan.
Rapat yang dipimpin ketua komisi 1 DPRD OKU Selatan Pulung, dihadiri langsung ketua DPRD OKU Selatan Heri Martadinata, beserta Wakil ketua 1 Yohana Yudayanti, dan Wakil ketua 2 Carles Minarko, seluruh ketua komisi dan unsur pimpinan lainya.
Ketua komisi 1 Pulung mengatakan, akan melakukan pemanggilan ulang terhadap komisioner KPUD pada tanggal 7 Juni mendatang, dengan agenda yang sama mendengarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Petugas Pemungutan Suara (PPS), yang mana dalam proses pelaksanaanya mendapat tanggapan negatif di tengah masyarakat, dan adanya pernyataan resmi yang dibuat salah Satu Komisioner KPUD OKU Selatan Devisi Perencanaan Data dan Informasi Yuristian Ramadoni, yang menyatakan tidak tahu menahu atas hasil rapat Pleno yang dilakukan 4 orang Komisioner KPUD OKU Selatan, sehingga menjadi Tranding Topic.
Surat pernyataan itu ditandatangani oleh Yuristian Ramadoni diatas materai yang berisi alasan dirinya menolak keputusan tersebut. Dalam pernyataannya Yuris mengatakan dirinya tidak dilibatkan dan tidak diberitahu terkait rapat pleno penetapan hasil perekrutan 777 anggota PPS yang direkrut untuk 252 desa dan 7 kelurahan di kabupaten OKU Selatan.
Tentunya, sebagai fungsi dan tugas pengawasan DPRD kabupaten OKU Selatan, akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindak lanjuti apa yang telah menjadi persoalan dalam Pengrekrutan PPK/PPS yang telah dilakukan KPUD OKU Selatan.
” Dari hasil Pansus nanti, menjadi dasar laporan Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ” ujarnya.(SR)